Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang mengatur tentang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 421); b. ketentuan JF Medik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/ OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1234); dan c. ketentuan JF Paramedik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/ OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
