Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki JF Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner dengan pangkat dan jabatannya setara, disesuaikan jabatannya ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam JF Bidang Karantina Pertanian setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia lowongan kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian; dan c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan hasil penilaian Angka Kredit untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik
Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani disampaikan kepada pejabat penetap Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (3) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat penetap Angka Kredit sebagai berikut: a. bagi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan Ahli Madya serta Medik Veteriner Ahli Madya dan Ahli Utama yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; b. bagi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan kategori Keterampilan, Ahli Pertama, dan Ahli Muda yaitu Direktur Perlindungan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Perkebunan; dan c. bagi Medik Veteriner Ahli Pertama dan Ahli Muda serta Paramedik Veteriner yaitu Direktur Kesehatan Hewan pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian Angka Kredit dalam JF Bidang Karantina Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai Angka Kredit penyesuaian untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang memperoleh hasil PAK pada periode penilaian terakhir, dihitung dari nilai hasil PAK pada periode penilaian terakhir dikurangi nilai dasar sesuai jabatan yang diduduki; b. nilai Angka Kredit penyesuaian untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan
hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang memperoleh PAK untuk kenaikan pangkat, dihitung dari nilai PAK dikurangi nilai dasar sesuai jabatan yang diduduki; c. nilai Angka Kredit penyesuaian untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang memperoleh PAK untuk kenaikan jabatan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, ditetapkan Angka Kredit penyesuian sebesar 0 (nol); dan d. nilai Angka Kredit penyesuaian bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati serta Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani yang melakukan pemeliharaan Angka Kredit karena telah menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi, tidak tersedia lowongan kebutuhan atau tidak lulus Uji Kompetensi, dihitung dari nilai PAK dikurangi nilai dasar sesuai jabatan yang diduduki. (5) Nilai Angka Kredit penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d, ditetapkan dalam PAK oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan pertanian. (6) Rincian dan contoh penghitungan Angka Kredit penyesuaian dalam JF Bidang Karantina Pertanian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
