Pasal 43
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf d dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan meliputi: a. 6 (enam) bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya; dan b. 12 (dua belas) bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama. (3) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya. (4) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
