Pasal 42
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jabatan pejabat fungsional bidang karantina pertanian dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan pejabat fungsional bidang karantina pertanian dengan ketentuan: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian mengajukan usul kenaikan jabatan dengan melampirkan: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) Kenaikan jabatan menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian pemula sampai dengan pejabat fungsional bidang karantina pertanian penyelia dan pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli pertama sampai dengan pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian. (5) Kenaikan jabatan menjadi pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN.
