Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki tugas melaksanakan kegiatan Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki tugas melaksanakan kegiatan Tindakan Karantina Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) JF Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) JF Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memiliki tugas melaksanakan kegiatan Tindakan Karantina Hewan serta Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
