PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) JF Bidang Karantina Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati hewani/nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian.
