PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 25
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang karantina pertanian ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Angka Kredit yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan uraian kegiatan JF Bidang Karantina Pertanian dan dimuat dalam SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri data dukung hasil pelaksanaan kegiatan. (3) Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan rekomendasi Tim Penilai.
