PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 24
BAB 5 — STANDAR HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas JF Bidang Karantina Pertanian sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Rincian uraian kegiatan tugas JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam standar Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
