PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 21
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang dalam masa penyesuaian (inpassing) telah dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan (inpassing) dalam JF Bidang Karantina Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian (inpassing)
mempergunakan pangkat terakhir. (2) PNS yang telah disesuaikan (inpassing) dalam JF Bidang Karantina Pertanian untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
