Pasal 20
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (3) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian (inpassing), dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan d. 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
