PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet yang dikenakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diterbitkan Sertifikat Pelepasan. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
