PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dituangkan dalam berita acara pemusnahan dan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina, disaksikan petugas kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta petugas dari instansi lain yang terkait. (2) Dalam hal dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun. (3) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
