Pasal 15
(1) Pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6, angka 8 sampai dengan angka 10, dan memenuhi persyaratan teknis: a. tersedia rencana pengembangan pertanaman; b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman; c. rekomendasi dari dinas daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan; dan d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut. (2) Dihapus.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diberlakukan untuk komoditas florikultura.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 31 Mei 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
