Pasal 10
(1) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi:
akte pendirian perusahaan bidang Pertanian dan/atau perubahannya;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
profil perusahaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
keterangan domisili perusahaan;
Angka Pengenal Impor (API);
tanda daftar produsen Benih atau izin usaha produksi Benih;
Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of INDONESIA sesuai Formulir IF- 01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal sesuai dengan Formulir IF-02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi materai cukup. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8 dan angka 9 serta proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan. c. Pemerhati Tanaman dan/atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 8 dan angka 9. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
