PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 84
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas: a. pembinaan atau pendampingan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan; b. perlengkapan pemenuhan persyaratan dasar keamanan pangan; dan c. sertifikasi. (2) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
