PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 83
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
Selain penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, pembentukan infrastruktur pasar dapat diberikan dalam rangka peningkatan mutu dan keamanan yang dilakukan untuk menghasilkan produk aman dan bermutu, memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, serta peningkatan nilai tambah daya saing produk kelapa.
