PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 63
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan Perkebunan Kelapa dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembinaan; b. monitoring; dan c. evaluasi.
