PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 62
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa atau luasan lahan Perkebunan Kelapa agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
