Pasal 33
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. sektor hulu; dan b. sektor hilir. (2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup bidang: a. kebun plasma nutfah kelapa/kebun induk kelapa yang baru; b. pemuliaan; c. perbenihan; d. budi daya; dan e. panen. (3) Sektor hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup bidang: a. pasca panen; b. pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa; c. pemasaran Hasil Perkebunan Kelapa; d. pemanfaatan limbah; e. produk hasil samping; dan f. sosial ekonomi. (4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki relevansi terhadap produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman, produk dan pasar baru, keberlanjutan, dan/atau kesejahteraan Pekebun.
