Pasal 24
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Monitoring dan evaluasi Varietas Tanaman yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap hasil unsur substantif keseragaman dan kestabilan. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Hak PVT oleh pemegang Hak PVT di INDONESIA; b. pembayaran biaya tahunan; dan c. penyediaan dan penunjukan contoh benih Varietas Tanaman yang telah mendapatkan Hak PVT di INDONESIA. (3) Hasil dari monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP dan ditembuskan kepada pemegang Hak PVT. (4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. syarat atau ciri varietas sudah berubah; dan/atau b. kewajiban pemegang Hak PVT tidak dilaksanakan, dilakukan pencabutan Hak PVT. (5) Pencabutan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Pusat PVTPP.
