PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 23
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diselenggarakan oleh Pusat PVTPP terhadap: a. keragaan Varietas Tanaman yang dilindungi; dan b. pelaksanaan kewajiban pemegang Hak PVT. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa PVT berdasarkan penugasan Kepala Pusat PVTPP.
