PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 32
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Polbangtan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Polbangtan.
