PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Polbangtan. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
