PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam
pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
