PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
