PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-020-5-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan administrasi akademik; b. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan; d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan; f. pengelolaan administrasi alumni; dan g. pelaksanaan pengembangan karakter.
