PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permentan yang ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dimaknai sebagai Kepmentan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
