PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Unit Kerja Eselon I, Pejabat Unit Kerja Eselon I dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan Pembentukan Perundang-undangan Unit Kerja Eselon I.
