PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25-permentan-ot-010-7-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan...
Pasal 28
BAB 4 — PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN
(1) Dalam hal Kepmentan ditandatangan oleh Pejabat Unit Kerja Eselon I, penomoran dan cap dinas dilakukan oleh Unit Kerja Eselon I penerima delegasi atau mandat. (2) Kepmentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangan oleh Sekretaris Jenderal, penomoran dan cap dinas dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi tata usaha pada Sekretariat Jenderal.
