Pasal 57
BAB 10 — TATA CARA PENATAUSAHAAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satker lingkup Kementerian Pertanian melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Satker tingkat instansi vertikal, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satker untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Satker unit eselon I atau unit eselon II di tingkat Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat eselon III yang melaksanakan tugas di bidang keuangan. (3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal.
