Pasal 56
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K. (2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K
dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara. (3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
