Pasal 32
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah melaksanakan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang mempunyai tugas di bidang pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format 29 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. BPK;
b. Majelis; c. Instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
