PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 31
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Majelis: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
