Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sesuai dengan format 27 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, Kepala Satker/atasan Kepala Satker dengan disertai bukti sesuai dengan format 28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
