PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
