PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 47
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Pemohon yang yang terbukti mengedarkan pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran dan izin pestisida sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum.
