PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 46
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
