Pasal 24
BAB 6 — TATACARA PENDAFTARAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal secara tertulis untuk dilakukan penilaian teknis dengan menggunakan formulir model-1 seperti tercantum dalam Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara tertulis, dengan menggunakan formulir model- 2 seperti tercantum dalam Lampiran XVIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
