Pasal 23
BAB 6 — TATACARA PENDAFTARAN
(1) Untuk mendapatkan izin pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran VII untuk pestisida kimia, atau lampiran VIII untuk pestisida biologi atau lampiran IX untuk pestisida rumah tangga dan/atau pengendalian vektor penyakit pada manusia sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan memberikan jawaban menerima atau menolak.
