PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Persyaratan pemenuhan komitmen kemitraan dengan petani/kelompok tani Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
