PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi,
permohonan Rekomtek Impor Tembakau sebagaimana disampaikan secara manual. (2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat dari Direktur Jenderal.
