PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
Rekomtek Impor Tembakau yang diterbitkan disampaikan Lembaga OSS kepada perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan secara daring.
