PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) SMIPP dikelola oleh tingkatan organisasi pelaksana dari pusat sampai dengan daerah. (2) Organisasi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kementerian Pertanian; b. dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; c. dinas daerah kabupatan/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian; dan d. BPP/Kostratani.
