PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
SMIPP bertujuan untuk: a. mengatur pengelolaan Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian; b. mempercepat arus Data dan Informasi atau materi penyuluhan pertanian dari pusat sampai kepada Petani dan/atau sebaliknya; dan c. membangun integritas Data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.
