PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 18
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Integrasi Data dilaksanakan oleh Pusdatin berkoordinasi dengan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian, kementerian/lembaga non kementerian, dan pemerintah daerah yang memanfaatkan Data SMIPP. (2) Integrasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menyediakan Data yang tepat sesuai kondisi lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan; b. meminimalisasi duplikasi Data; dan c. mewujudkan satu data pertanian.
