PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN INFORMASI PENYULUHAN PERTANIAN
Pasal 17
BAB 3 — DATA DAN MEKANISME KERJA
(1) Penyelenggaraan SMIPP dilakukan melalui koordinasi
antar organisasi pelaksana dan penyediaan Data dan Informasi. (2) Penyediaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penguatan peran BPP sebagai Kostratani. (3) Penyelenggaraan SMIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme kerja: a. penyiapan, penyediaan, dan perancangan struktur Data penyuluhan pertanian; b. pengembangan aplikasi SMIPP; dan c. penerapan aplikasi SMIPP. (4) Rincian mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
