PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan; b. Naskah Dinas Korespondensi; c. Naskah Dinas Khusus;
d. Laporan; dan e. Telaahan Staf. (2) Pelaksanaan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
