PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 26
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. (2) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim dalam dua rangkap meliputi lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. (3) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
