PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan
tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab. (2) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. (3) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
