PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-tu-120-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. (2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. tidak dibubuhi cap dinas; b. tembusan berlaku di lingkungan intern Kementerian Pertanian; dan c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Nota Dinas, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan,bulan, dan tahun.
(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
